Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

124/Pdt.G/2026/PA.ME

Nomor124/Pdt.G/2026/PA.ME
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA ME
Panjang Dokumen61.486 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatanPenggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraa Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 228.200 (dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →