Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

124/Pdt.P/2022/PN Bta

Nomor124/Pdt.P/2022/PN Bta
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Bta
Panjang Dokumen5.430 karakter

Amar Putusan

Pencabutan permohonan Pemohon dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp160.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →