Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

124/Pdt.P/2022/PN Lht

Nomor124/Pdt.P/2022/PN Lht
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPN Lahat
Panjang Dokumen12.536 karakter

Amar Putusan

Permohonan pencabutan perkara dikabulkan. Pemohon dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp110.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →