124/Pid.B/2025/PN Bsk
| Nomor | 124/Pid.B/2025/PN Bsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Batusangkar |
| Panjang Dokumen | 60.672 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pidana penjara 6 bulan dijatuhkan.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →