124/Pid.B_LH/2023/PN Lgs
| Nomor | 124/Pid.B_LH/2023/PN Lgs |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Langsa |
| Panjang Dokumen | 144.296 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 40.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →