1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk
| Nomor | 1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Tnk |
| Panjang Dokumen | 647.038 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2007 dan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 12 April 2017, sebagai Para Pewaris; Menetapkan Ahli Waris dari [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: Penggugat I ([nama disamarkan]) sebagai anak perempuan kandung; [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →