Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk

Nomor1255/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Tnk
Panjang Dokumen647.038 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2007 dan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 12 April 2017, sebagai Para Pewaris; Menetapkan Ahli Waris dari [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] adalah sebagai berikut: Penggugat I ([nama disamarkan]) sebagai anak perempuan kandung; [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →