Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

125/Pdt.G/2024/PN Skw

Nomor125/Pdt.G/2024/PN Skw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN Skw
Panjang Dokumen38.067 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →