125/Pdt.P/2024/PA.Blu
| Nomor | 125/Pdt.P/2024/PA.Blu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Blambangan Umpu |
| Panjang Dokumen | 54.311 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi (izin) dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →