Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

125/Pdt.P/2024/PA.Blu

Nomor125/Pdt.P/2024/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen54.311 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi (izin) dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang lelaki yang bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →