Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

125/Pid.Sus/2023/PN Tnr

Nomor125/Pid.Sus/2023/PN Tnr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Tnr
Panjang Dokumen111.227 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, namun tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks yang diberikan. Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00.

Status: penjara

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →