Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

125/Pid.Sus/2024/PN Tjt

Nomor125/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2024
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen97.353 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →