Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1266/Pdt.P/2025/PA.Bwi

Nomor1266/Pdt.P/2025/PA.Bwi
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Bwi
Panjang Dokumen44.593 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama [nama disamarkan]; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →