126/Pdt.G/2022/PA.Brk
| Nomor | 126/Pdt.G/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 51.541 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; 3. Menyatakan sah perkawinan Penggugat ([nama disamarkan]) dengan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tahun 1993 di Desa Pangkusa, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; 4. Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →