Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

126/Pdt.P/2023/PN Gto

Nomor126/Pdt.P/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen5.304 karakter

Amar Putusan

Pencabutan permohonan oleh pemohon dikabulkan. Pemohon dibebankan biaya perkara sejumlah Rp200.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →