126/Pid.Sus/2022/PN Pwr
| Nomor | 126/Pid.Sus/2022/PN Pwr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pwr |
| Panjang Dokumen | 138.485 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Terdakwa dijatuhi pidana dan dibebankan biaya perkara.
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →