Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

126/Pid.Sus/2022/PN Pwr

Nomor126/Pid.Sus/2022/PN Pwr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Pwr
Panjang Dokumen138.485 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Terdakwa dijatuhi pidana dan dibebankan biaya perkara.

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →