1275/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1275/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 89.352 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Hadhanah Anak yang bernama [nama disamarkan], umur 7 (tujuh) tahun, [nama disamarkan], umur 5 (lima) tahun dan [nama disamarkan], umur 4 (empat) tahun, kepada Penggugat dan Tergugat secara bergantian dengan pembagian waktu: Hari Senin sampai dengan hari Jum'at…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →