Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1275/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1275/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen89.352 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Hadhanah Anak yang bernama [nama disamarkan], umur 7 (tujuh) tahun, [nama disamarkan], umur 5 (lima) tahun dan [nama disamarkan], umur 4 (empat) tahun, kepada Penggugat dan Tergugat secara bergantian dengan pembagian waktu: Hari Senin sampai dengan hari Jum'at…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →