Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

127/PID/2023/PT KPG

Nomor127/PID/2023/PT KPG
Jenispidana — PID
Tahun2023
PengadilanPT KPG
Panjang Dokumen33.510 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] S [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Status: penjara · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →