127/Pdt.G/2026/PA.Ktp
| Nomor | 127/Pdt.G/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Kotapinang |
| Panjang Dokumen | 35.812 karakter |
Amar Putusan
1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2.Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3.Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap penggugat ([nama disamarkan]); 4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →