127/Pid.B/2022/PN Plj
| Nomor | 127/Pid.B/2022/PN Plj |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Plj |
| Panjang Dokumen | 116.814 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penggelapan karena adanya hubungan kerja dan dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.75 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →