Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

127/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor127/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen76.526 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →