127/Pid.Sus/2023/PN Pga
| Nomor | 127/Pid.Sus/2023/PN Pga |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pga |
| Panjang Dokumen | 102.553 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 12 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →