Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

127/Pid.Sus/2023/PN Pga

Nomor127/Pid.Sus/2023/PN Pga
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pga
Panjang Dokumen102.553 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 12 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →