127/Pid.Sus/2025/PN Rta
| Nomor | 127/Pid.Sus/2025/PN Rta |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Rta |
| Panjang Dokumen | 119.743 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] (Alm) Kasran terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum turut serta menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Mereka dihukum penjara masing-masing 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →