Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

127/Pid.Sus/2025/PN Rta

Nomor127/Pid.Sus/2025/PN Rta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Rta
Panjang Dokumen119.743 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dan Terdakwa II [nama disamarkan] (Alm) Kasran terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum turut serta menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I'. Mereka dihukum penjara masing-masing 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp50.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →