Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1282/Pid.Sus/2025/PN Plg

Nomor1282/Pid.Sus/2025/PN Plg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Plg
Panjang Dokumen64.381 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →