Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1284/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn

Nomor1284/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kab Mn
Panjang Dokumen31.618 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →