Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1284/Pdt.P/2023/PA.Pas

Nomor1284/Pdt.P/2023/PA.Pas
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Pasuruan
Panjang Dokumen49.203 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama [nama disamarkan] dengan seorang laki-laki yang bernama [nama disamarkan] ; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →