Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1285/Pdt.G/2024/PA.Lmj

Nomor1285/Pdt.G/2024/PA.Lmj
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lumajang
Panjang Dokumen89.113 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum ikrar talak dijatuhkan berupa: Nafkah madliyah sejumlah Rp 98.000.000,00 (sembilan puluh delapan juta rupiah); Nafkah iddah sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →