Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

128/Pdt.P/2023/PA.Pyk

Nomor128/Pdt.P/2023/PA.Pyk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPA Pyk
Panjang Dokumen19.985 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 128/Pdt.P/2023/PA.Pyk dari Pemohon I dan Pemohon II; 2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp125.000,00(seratus dua puluh lima ribu rupuiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →