128/Pid.C/2025/PN Bkn
| Nomor | 128/Pid.C/2025/PN Bkn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Bkn |
| Panjang Dokumen | 4.746 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →