128/Pid.Sus/2023/PN Gdt
| Nomor | 128/Pid.Sus/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gdt |
| Panjang Dokumen | 67.553 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →