Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

128/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor128/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen67.553 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 7.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →