1297/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1297/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 36.881 karakter |
Amar Putusan
2. Mengabulkan permohonan Pemohon; 3. Memberi izin kepada Pemohon Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau; Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah untuk seorang anak sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21tahun yang setiap tahunnya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →