1299/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
| Nomor | 1299/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Kab Mn |
| Panjang Dokumen | 58.483 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan])untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan])di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak,yaitu: Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga jutarupiah) ; Mut'ah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →