Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

129/PID.SUS/2025/PT GTO

Nomor129/PID.SUS/2025/PT GTO
Jenispidana — PID.SUS
Tahun2025
PengadilanPT Gorontalo
Panjang Dokumen57.525 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], Terdakwa II [nama disamarkan], dan Terdakwa III [nama disamarkan] dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Para Terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada Anak Korban masing-masing sejumlah Rp4.584.775,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →