129/PID.SUS/2025/PT GTO
| Nomor | 129/PID.SUS/2025/PT GTO |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PT Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 57.525 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], Terdakwa II [nama disamarkan], dan Terdakwa III [nama disamarkan] dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00. Para Terdakwa juga dihukum membayar restitusi kepada Anak Korban masing-masing sejumlah Rp4.584.775,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 9 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →