Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

129/Pdt.P/2022/PA.Brk

Nomor129/Pdt.P/2022/PA.Brk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Brk
Panjang Dokumen44.018 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk melangsungkan perkawinan dengan ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →