129/Pdt.P/2022/PA.Brk
| Nomor | 129/Pdt.P/2022/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Brk |
| Panjang Dokumen | 44.018 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk melangsungkan perkawinan dengan ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →