Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

129/Pid.Sus/2021/PN Kph

Nomor129/Pid.Sus/2021/PN Kph
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2021
PengadilanPN Kph
Panjang Dokumen132.289 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Para Terdakwa dihukum penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →