129/Pid.Sus/2022/PN Pbl
| Nomor | 129/Pid.Sus/2022/PN Pbl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Pbl |
| Panjang Dokumen | 73.950 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak, Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli dan Menyerahkan Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →