Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

129/Pid.Sus/2022/PN Png

Nomor129/Pid.Sus/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Png
Panjang Dokumen86.466 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →