129/Pid.Sus/2022/PN Png
| Nomor | 129/Pid.Sus/2022/PN Png |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Png |
| Panjang Dokumen | 86.466 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →