Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/G/2023/PTUN.PTK

Nomor12/G/2023/PTUN.PTK
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN PTK
Panjang Dokumen12.134 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Penggugat. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.260.000.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →