Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/G/2023/PTUN.TPI

Nomor12/G/2023/PTUN.TPI
Jenistun — G
Tahun2023
PengadilanPTUN TPI
Panjang Dokumen317.467 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 496.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →