Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2022/PA.Wkb

Nomor12/Pdt.G/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Wkb
Panjang Dokumen51.217 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Waikabubak; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: [nama disamarkan] sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Sebelum Pemohon…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →