12/Pdt.G/2022/PA.Wkb
| Nomor | 12/Pdt.G/2022/PA.Wkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Wkb |
| Panjang Dokumen | 51.217 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberikan izin kepada Pemohon izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Waikabubak; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: [nama disamarkan] sejumlah Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) Sebelum Pemohon…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →