Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2023/PN Liw

Nomor12/Pdt.G/2023/PN Liw
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Liwa
Panjang Dokumen45.936 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 211.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →