Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2023/PN Mar

Nomor12/Pdt.G/2023/PN Mar
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN Mar
Panjang Dokumen12.129 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp259.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →