12/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 12/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA Bjm |
| Panjang Dokumen | 40.778 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 651/Pdt.G/2024/PA.Bjb tanggal 24Desember 2024 Masehi , bertepatan tanggal 22 Jumadil Akhir 1446 Hijriyah , dengan mengadili sendiri: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan anak yang bernama [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →