Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2025/PTA.MU

Nomor12/Pdt.G/2025/PTA.MU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA MU
Panjang Dokumen44.706 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Soasio Nomor 20/Pdt.G/2025/PA.[nama disamarkan] tanggal 20 Maret 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1446 Hijriah; MENGADILI [nama disamarkan] Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Soasio;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →