Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pdt.G/2026/MS.Lsm

Nomor12/Pdt.G/2026/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanMS Lhokseumawe
Panjang Dokumen43.286 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →