12/Pdt.G/2026/PA.Bgi
| Nomor | 12/Pdt.G/2026/PA.Bgi |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bgi |
| Panjang Dokumen | 75.956 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menyatakan Sah Perkawinan antara Penggugat ([nama disamarkan]) dan Tergugat ([nama disamarkan]) yang dilangsungkan paga tanggal 21 februari 2020 di Desa Bone Baru, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →