Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pdt.P/2025/PA.Mmk

Nomor12/Pdt.P/2025/PA.Mmk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Mmk
Panjang Dokumen35.610 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama [nama disamarkan], Tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan], Untuk kepentingan balik nama [nama disamarkan] Hak Milik Nomor xxx atas nama xxx; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →