12/Pdt.P/2025/PA.Mmk
| Nomor | 12/Pdt.P/2025/PA.Mmk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Mmk |
| Panjang Dokumen | 35.610 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) sebagai wali dari anak kandung Pemohon yang bernama [nama disamarkan], Tempat tanggal lahir [tanggal disamarkan], Untuk kepentingan balik nama [nama disamarkan] Hak Milik Nomor xxx atas nama xxx; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →