Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pdt.P/2025/PA.Tgt

Nomor12/Pdt.P/2025/PA.Tgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPA Tgt
Panjang Dokumen45.461 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama [nama disamarkan] untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama [nama disamarkan]; Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →