12/Pdt.P/2026/PA.Bdg
| Nomor | 12/Pdt.P/2026/PA.Bdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bdg |
| Panjang Dokumen | 57.347 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan ahli waris dari dari almarhum [nama disamarkan], yaitu: Pemohon I ( [nama disamarkan] ), ibu kandung almarhum; Pemohon II ( [nama disamarkan] ), anak kandung perempuan; Menyatakan bahwa kepentingan Permohonan Penetapan Ahli Waris ini adalah sebagai syarat untuk menjual harta peninggalan dari Pewaris (almarhum [nama disamarkan] ) berupa: Sebidang tanah seluas 100 M2,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →