12/Pdt.P/2026/PA.Lbg
| Nomor | 12/Pdt.P/2026/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Lbg |
| Panjang Dokumen | 80.249 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III serta Pemohon IV; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) untuk melakukan penikahan dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 ( seratus sembilan puluh ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →