Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pdt.P/2026/PA.Lbg

Nomor12/Pdt.P/2026/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Lbg
Panjang Dokumen80.249 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III serta Pemohon IV; Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) untuk melakukan penikahan dengan anak Pemohon III dan Pemohon IV ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 ( seratus sembilan puluh ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →