12/Pdt.P/2026/PA.Mgt
| Nomor | 12/Pdt.P/2026/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 25.874 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan identitas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 78/29/III/1998 tanggal 20 Juni 1998 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, yang semula nama ayah kandung Pemohon I ditulis [nama disamarkan] diubah menjadi [nama disamarkan], dan yang semula nama Pemohon II ditulis Mesinem diubah menjadi [nama disamarkan]; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesarRp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →