12/Pdt.P/2026/PA.Prg
| Nomor | 12/Pdt.P/2026/PA.Prg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Prg |
| Panjang Dokumen | 53.534 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kawin kepada cucu Pemohon I dan anak Pemohon II ( [nama disamarkan]) untuk melaksanakan perkawinan dengan seorang laki laki yang bernama ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →