Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pdt.P/2026/PA.Prg

Nomor12/Pdt.P/2026/PA.Prg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Prg
Panjang Dokumen53.534 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Memberikan dispensasi kawin kepada cucu Pemohon I dan anak Pemohon II ( [nama disamarkan]) untuk melaksanakan perkawinan dengan seorang laki laki yang bernama ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →